Jambore nasional masih belum bebas KKN

Jamnas (jambore Nasional ) masih belum bersih dari unsur KKN , hal ini tentu saja sangat tidak baik untuk organisasi sebesar gerakan pramuka , dalam setiap kegiatan jamnas / jamda masih saja di temukan tentang ada nya anak guru/ pembina yang tidak mengikuti pramuka dan tidak memenuhi syarat bisa lolos mengikuti jamda dan jamnas sedang kan siswa yang mempunyai kemampuan harus menelan nafas panjang karena tidak bisa mengikuti akibat tergeser/ unsur lain nya


Hal ini mungkin tidak di ketahui oleh kwarnas , selaku pimpinan tertinggi PRAMUKA , namun hal ini tentu saja di ketahui oleh kwaran dan kwarcab dan kwarda karena disini mereka yang banyak berperan

Ini selalu saja terjadi , banyak mereka yang mengambil hak milik orang , seharus nya ada tim khusus yang mengawasi ini baik dari kwarda dan kwarcab , agar pramuka benar2 BEBAS dari unusur KKN , agar bisa menjadi pelopor pemberantasan KKN

Coba kihat lihat UUD yang mengatur tentang KKN

Pemberantasan KKN sudah banyak landasan hukumnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Ketetapan MPR-RI nomor XI/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998, antara lain bahwa seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  2. UU No.28 tahun 1999, antara lain mengatur pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan pejabat. Bahkan, diatur dalam UU tersebut, manakala Pejabat atau anggota Komisi yang melakukan Kolusi atau Nepotisme akan dihukum paling singkat dua tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah.
  3. UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi. Banyak ancaman hukuman yang dicantumkan dalam UU ini, termasuk juga kepada penyuap. Dari sekian banyak pasal, diatur bahwa denda maksimum adalah satu milyar rupiah, berarti yang korupsi sekian trilyun, dendanya tidak sampai satu per mil! Dalam UU ini juga diterapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, jadi terdakwa dapat memberikan keterangan tentang dari mana saja asal harta bendanya dan harta benda keluarganya.
  4. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1999, yang mengatur tentang pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara (pejabat), termasuk pembentukan Komisi Pemeriksa yang anggotanya termasuk juga wakil-wakil masyarakat. Tata cara pemeriksaan yang diatur oleh Peraturan ini untuk mengetahui kebenaran atas kekayaan Pejabat untuk memudahkan pemeriksaan apabila di kemudian hari BPKP, Kepolisian, atau Kejaksaan memerlukan pemeriksaan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 66, 67, 68, dan 127 tahun 1999 yang mengatur tentang organisasi, cara kerja, pelaporan, dan hal-hal praktis lainnya dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelanggara Negar  
Dalam kegiatan perekrutan peserta jamnas harus benar-benar bersih dari unsur KKN , kita mulai dari hal yang kecil ,namun ini adalah awal yang baik 

Jadi harus ada tim pengawas yang benar-benar tidak bisa di suap , agar tidak ada peserta titipan anak gauru, pembina ,dan yang lain nya, anak mentri sekali pun harus mengikuti seleksi yang sudah di tetapkan 

Buktikan bahwa pramuka tidak memandang ras suku kaya dan miskin berpangkat / petani , semua harus berlaku secara murni tanpa ada unsur KKN 

Bagi peserta yang menemukan ketidak adilan dan ada Unsur KKN itu wajib mengutarakan pendapat .
Bahwa itu tidak benar